Guru Besar Tertangkap Nyabu, Rektor
Jamin Mahasiswa Tak Terganggu
MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Dr
Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi
bidang kerja Prof Muzakkir yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, akan
tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa.
Rektor juga telah membebastugaskan
Prof Dr Musakkir, SH, MH dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III serta mengangkat
pelaksana Tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I serta
membentuk tim pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
Adapun terkait nasib Prof Dr
Musakkir selanjutnya, rektor menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan
sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk
melakukan investigasi, penyelidikan dan tindakan sesuai ketentuan dan
kewenangannya. Kami yakin dan percaya polisi akan profesional dalam mengusut
kasus ini," ujarnya di Makassar, Minggu (16/11/2014).
Prof Dwia mengatakan dua orang
tenaga pengajar Fakultas Hukum Unhas diamankan di salah satu hotel di Makassar
diduga karena terlibat dalam pesta narkoba. Dia juga masih menunggu
perkembangan dari kasus ini untuk dijadikan dasar mengambil tindakan di
lingkungan Universitas Hasanuddin.
Apabila hasil proses hukum
membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, maka dirinya akan mengambil
tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku . "Kita adalah negara hukum dan menganut azas praduga tidak
bersalah. Kita baru akan mengambil tindakan tegas ketika ada putusan yang
mengikat," katanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol
Fery Abraham menyatakan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar
yang memeriksa urine dan darah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar, menyimpulkan bwahwa Muzakkir positif pengguna aktif narkoba.
"Hasilnya sudah keluar dari
Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar dan hasilnya itu positif semua
menggunakan narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan sampel
urine dan darah yang dilakukan oleh tim sangat berhati-hati dan meskipun hasil
urine sudah lebih dahulu diketahui, namun didalami lagi melalui tes darah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan
terhadap dua sampel itu menunjukkan hasil yang sama yakni masing-masing sebagai
pengguna aktif narkoba.
Selain Prof Muzakkir yang diperiksa
urine dan darahnya, masih ada dosen Fakultas Hukum Unhas lainnya yakni Ismail
Alrip SH, MKN dan dua orang mahasiswi yang menemani mereka Nilam Ummy Qalby (19) dan Ainun Naqyah (18) serta
Syamsuddin.
Kedua mahasiswa itu tercatat sebagai
mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen (STIEM) Bongaya, dimana pada
saat penangkapan disebut sebagai mahasiswi Unhas Makassar.
"Hasil periksa urine dan darah
untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil
ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar