Senin, 17 November 2014

Pemeriksaan Oleh kepolisian Polrestabes Makassar teman nyabu wr 3 Unhas



 Guru Besar Tertangkap Nyabu, Rektor Jamin Mahasiswa Tak Terganggu



MAKASSAR - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja Prof Muzakkir yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, akan tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa.
Rektor juga telah membebastugaskan Prof Dr Musakkir, SH, MH dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III serta mengangkat pelaksana Tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I serta membentuk tim pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
Adapun terkait nasib Prof Dr Musakkir selanjutnya, rektor menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya. Kami yakin dan percaya polisi akan profesional dalam mengusut kasus ini," ujarnya di Makassar, Minggu (16/11/2014).
Prof Dwia mengatakan dua orang tenaga pengajar Fakultas Hukum Unhas diamankan di salah satu hotel di Makassar diduga karena terlibat dalam pesta narkoba. Dia juga masih menunggu perkembangan dari kasus ini untuk dijadikan dasar mengambil tindakan di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, maka dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku . "Kita adalah negara hukum dan menganut azas praduga tidak bersalah. Kita baru akan mengambil tindakan tegas ketika ada putusan yang mengikat," katanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham menyatakan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar yang memeriksa urine dan darah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, menyimpulkan bwahwa Muzakkir positif pengguna aktif narkoba.
"Hasilnya sudah keluar dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar dan hasilnya itu positif semua menggunakan narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan sampel urine dan darah yang dilakukan oleh tim sangat berhati-hati dan meskipun hasil urine sudah lebih dahulu diketahui, namun didalami lagi melalui tes darah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sampel itu menunjukkan hasil yang sama yakni masing-masing sebagai pengguna aktif narkoba.
Selain Prof Muzakkir yang diperiksa urine dan darahnya, masih ada dosen Fakultas Hukum Unhas lainnya yakni Ismail Alrip SH, MKN dan dua orang mahasiswi yang menemani mereka Nilam Ummy Qalby (19) dan Ainun Naqyah (18) serta Syamsuddin.
Kedua mahasiswa itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen (STIEM) Bongaya, dimana pada saat penangkapan disebut sebagai mahasiswi Unhas Makassar.
"Hasil periksa urine dan darah untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka," katanya.

hardin m

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar